KOTA YOGYAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik DPRD Kota Yogyakarta memperjelas mekanisme permohonan informasi, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta batasan informasi yang dapat diakses masyarakat.
Pembahasan draf hasil harmonisasi bersama Tim Eksekutif dilakukan secara pasal demi pasal dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus Keterbukaan Informasi Publik, Oleg Yohan, pada 4 September 2026.
Salah satu ketentuan yang dibahas adalah Pasal 1 angka 8 mengenai badan publik. Rumusan tersebut mencakup Pemerintah Daerah dan lembaga lain yang tugas serta fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD.
Anggota Pansus, Krisnadi, meminta kejelasan mekanisme permohonan informasi kepada badan publik yang memperoleh pendanaan dari APBD. Ia mempertanyakan apakah masyarakat dapat mengajukan permohonan secara langsung kepada badan publik terkait atau melalui PPID.
Oleg Yohan juga meminta penjelasan mengenai pelayanan informasi secara daring dan luring serta mekanisme pelayanan yang dilakukan melalui PPID. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosan) Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa masyarakat tetap dapat memperoleh informasi secara langsung dari OPD sepanjang informasi tersebut tersedia dan dapat diberikan.
Untuk permohonan yang bersifat kompleks, membutuhkan koordinasi, atau memerlukan pengujian lebih lanjut, masyarakat dapat diarahkan melalui PPID Utama. Petugas PPID di OPD berfungsi menerima dan meneruskan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pansus juga membahas informasi yang dikecualikan. Kominfosan menjelaskan bahwa keberadaan bagian rahasia dalam sebuah dokumen tidak otomatis membuat seluruh dokumen harus ditutup. Uji konsekuensi dilakukan untuk menentukan apakah informasi dapat dibuka seluruhnya, sebagian, atau harus dikecualikan.
Bagian informasi yang terbuka tetap dapat diberikan kepada masyarakat, sedangkan data yang dikecualikan, termasuk data pribadi tertentu, dapat disamarkan atau ditutup. Bagian Hukum mengusulkan agar kewenangan, mekanisme, dan pembagian tugas dalam pengelolaan informasi publik diperjelas, termasuk pengaturan teknis melalui SOP atau Peraturan Wali Kota.
Perwakilan Kementerian Hukum DIY turut memberikan masukan terhadap Pasal 7 mengenai informasi yang wajib tersedia secara berkala maupun setiap saat. Pembahasan mencakup pihak yang bertanggung jawab menyediakan informasi serta batasan terhadap informasi yang dikecualikan.
Pansus dan Tim Eksekutif juga membahas jenis informasi yang wajib tersedia setiap saat, antara lain daftar informasi publik, kebijakan badan publik, informasi organisasi dan keuangan, perjanjian dengan pihak ketiga beserta dokumen pendukung, rencana kerja, serta prosedur pelayanan masyarakat.
Pansus berpandangan bahwa Raperda perlu memperjelas alur permohonan informasi, peran PPID Utama dan PPID Pelaksana, serta pembedaan antara informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan. Rumusan mengenai badan publik, pelayanan daring dan luring, uji konsekuensi, serta kewenangan OPD juga akan disempurnakan.
Tim Eksekutif melalui Kominfosan, Bagian Hukum, dan Kementerian Hukum DIY akan menindaklanjuti masukan tersebut. Hasil harmonisasi selanjutnya menjadi bahan pembahasan dalam rapat konsinyering berikutnya.
