Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Oleg Yohan, dihadiri Kominfosan, Inspektorat, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta. Dalam pengantarnya, Oleg menjelaskan bahwa Raperda Keterbukaan Informasi Publik merupakan inisiatif DPRD Kota Yogyakarta untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel," ujar Oleg.
Wakil Ketua Pansus, Haryanto, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut juga diarahkan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang partisipatif. Menurutnya, keterbukaan informasi harus mampu membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan melalui akses informasi yang memadai.
"Keterbukaan informasi publik harus mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat koordinasi antarperangkat daerah," kata Haryanto.
Dalam pembahasan, Pansus mengulas sejumlah materi muatan Raperda, mulai dari penyediaan informasi yang transparan, sistematis, dan mudah dipahami masyarakat, pengaturan kelembagaan, penyelenggaraan layanan informasi, pembinaan dan pengawasan, hingga penguatan peran serta masyarakat dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Perwakilan Kominfosan memberikan masukan terkait penggunaan istilah "pengawasan" dan "kontrol" dalam substansi Raperda. Menurutnya, kedua istilah tersebut perlu dipertegas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara fungsi pengawasan internal pemerintah dengan peran masyarakat sebagai pihak yang melakukan kontrol melalui keterbukaan informasi.
Masukan serupa juga disampaikan Inspektorat. Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa pengawasan pemerintahan memiliki mekanisme yang dijalankan oleh lembaga resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, keterlibatan masyarakat lebih tepat ditempatkan dalam kerangka kontrol publik melalui pemanfaatan informasi yang terbuka dan mudah diakses.
Menutup rapat, Oleg Yohan menegaskan pembahasan akan terus dilanjutkan untuk menyempurnakan materi Raperda sekaligus memastikan harmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.
"Kami berharap Raperda ini nantinya mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal kebijakan publik serta meningkatkan kualitas transparansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta," tegasnya.
Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai perangkat daerah, DPRD Kota Yogyakarta berharap regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan informasi publik sekaligus memperkuat hubungan yang lebih terbuka antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

.jpeg)