RPPLH 30 Tahun Dikawal Ketat, DPRD Yogyakarta Bedah Strategi Lindungi Ruang Hijau hingga Kendalikan Sampah


YOGYAKARTA
– Panitia Khusus (Pansus) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056 DPRD Kota Yogyakarta mulai membedah arah kebijakan lingkungan hidup yang akan menjadi pedoman pembangunan kota selama tiga dekade mendatang. Dalam rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), berbagai strategi perlindungan ruang terbuka hijau, pengendalian alih fungsi lahan, pengelolaan sampah, hingga peningkatan sanitasi menjadi fokus pembahasan untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab tantangan lingkungan di masa depan.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus RPPLH, Oleg Yohan, berlangsung di DPRD Kota Yogyakarta, Rabu (3/7), dengan agenda mendengarkan paparan dari OPD sekaligus mencermati draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPPLH 2026–2056. Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, menjelaskan sejumlah kebijakan strategis yang akan menjadi dasar perlindungan lingkungan hidup di Kota Yogyakarta selama 30 tahun ke depan.

Rajwan menyampaikan, salah satu prioritas utama ialah menjaga kawasan yang memiliki fungsi sebagai penyangga kehidupan melalui penguatan jasa lingkungan hidup. Upaya tersebut diwujudkan dengan menetapkan Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) sebagai kawasan lindung yang terintegrasi dengan rencana tata ruang serta memperketat pengendalian alih fungsi lahan pada kawasan hijau.

Selain itu, DLH juga menyiapkan pengawasan terhadap penerapan Koefisien Dasar Hijau (KDH), memperluas penanaman pohon khas Yogyakarta yang memiliki fungsi ekologis dan sosial, serta mengembangkan koridor hijau di kawasan Sumbu Filosofi. Di sektor kualitas udara, pengembangan sabuk hijau dan jalur hijau jalan akan dioptimalkan, sedangkan peningkatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal maupun individual di kawasan padat penduduk, khususnya di sempadan sungai, akan diintegrasikan dengan sistem Jogja Smart Service (JSS) agar dapat dipantau masyarakat.

DLH juga memaparkan target jangka panjang yang ingin dicapai melalui RPPLH. Pada 2045, luas RTH Publik ditargetkan mencapai 30 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara pada 2056 diharapkan tidak lagi terjadi alih fungsi lahan pada kawasan RTH, seluruh bangunan mematuhi ketentuan Koefisien Dasar Hijau, serta tutupan kanopi pohon meningkat secara bertahap minimal dua persen setiap lima tahun.

Pembahasan berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari anggota Pansus. Anggota Pansus, Nurcahyo, mempertanyakan kejelasan penetapan Kawasan Cagar Budaya (KCB) di wilayah Kraton yang berkaitan dengan wilayah administrasi Kota Yogyakarta. Ia juga meminta kepastian mengenai target penyelesaian program peremajaan kawasan permukiman kumuh yang direncanakan selesai pada 2029.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum menyampaikan optimisme bahwa target tersebut dapat dicapai karena pola penanganan kawasan kumuh telah disusun secara terpadu dan memiliki proyeksi pelaksanaan yang jelas.

Dalam arahannya, Ketua Pansus RPPLH, Oleg Yohan, mengingatkan agar penyusunan regulasi membedakan secara tegas antara indikator capaian dan proyeksi pembangunan. Menurutnya, setiap target yang dituangkan dalam perda harus memiliki ukuran keberhasilan yang dapat dievaluasi secara berkala.

"Harus ada pemisahan yang jelas antara indikator dan proyeksi. Nantinya akan ada semacam rapor atau evaluasi terhadap hasil kerja di kawasan-kawasan yang menjadi sasaran," tegas Oleg.


Sorotan lain muncul dari anggota Pansus Krisnadi yang menilai pembahasan pengelolaan sampah dalam draf Raperda masih terlalu menitikberatkan pada sektor pariwisata. Menurutnya, persoalan sampah merupakan tanggung jawab seluruh pihak, mulai dari produsen hingga konsumen, sehingga regulasi perlu mengakomodasi peran semua pemangku kepentingan.

Krisnadi juga menilai draf Raperda belum mengatur secara memadai mengenai partisipasi masyarakat. Ia mendorong agar warga tidak hanya diposisikan sebagai objek kebijakan, tetapi juga sebagai subjek yang terlibat aktif dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.



Menutup rapat, Oleg Yohan berharap pembahasan Raperda RPPLH dapat terus berlangsung secara komprehensif sehingga menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap tantangan lingkungan di masa mendatang.

"Perda ini disusun untuk orientasi 30 tahun ke depan. Harapannya, regulasi ini menjadi warisan yang baik bagi generasi berikutnya serta mampu menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Kota Yogyakarta," ujar Oleg.


Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai OPD dan masukan dari anggota Pansus, DPRD Kota Yogyakarta berupaya memastikan RPPLH 2026–2056 menjadi landasan kebijakan yang terukur, berkelanjutan, serta mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan kota, pelestarian lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat di masa depan.

Pages