KOTA YOGYAKARTA – DPRD Kota Yogyakarta meminta informasi publik yang wajib disediakan pemerintah daerah ditegaskan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kejelasan itu diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mengetahui informasi yang menjadi haknya tanpa harus menelusuri berbagai regulasi teknis.
Usulan tersebut dibahas Panitia Khusus (Pansus) KIP DPRD Kota Yogyakarta bersama Tim Eksekutif saat membahas draf hasil harmonisasi Raperda, Senin (31/8/2026). Pembahasan telah memasuki materi kelembagaan pengelolaan informasi dan pelaksanaan pelayanan informasi publik.
Anggota Pansus Krisnadi Setyawan mengusulkan agar daftar atau jenis informasi publik yang wajib disediakan pemerintah daerah setidaknya ditegaskan dalam Raperda. Dengan demikian, masyarakat memiliki rujukan yang lebih jelas untuk mengetahui informasi apa yang dapat diperoleh dari pemerintah daerah.
Kepastian juga didorong dalam proses permohonan informasi. Ketua Pansus Oleg Yohan meminta mekanisme, tahapan, dan batas waktu pelayanan dirumuskan secara tepat agar masyarakat dapat mengetahui cara mengajukan permohonan, kapan permohonan diproses, dan kapan informasi harus diberikan.
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) menyampaikan bahwa substansi yang bersifat wajib dan strategis dapat dimasukkan ke dalam Raperda. Adapun ketentuan teknis yang dinamis tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kominfosan Ignatius TriHastono menjelaskan, struktur kelembagaan pengelolaan informasi juga disesuaikan dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Salah satu unsur yang belum tersedia adalah penanggung jawab pelayanan informasi publik, yang berkaitan dengan kepala perangkat daerah pada sektor masing-masing.
Dari sisi akses, pembahasan mempertahankan pelayanan informasi secara daring dan luring serta pola pelayanan satu pintu melalui PPID. Pansus menilai praktik pelayanan informasi melalui JSS (Jogja Smart Service) yang sudah berjalan perlu mendapat payung hukum yang jelas dalam Raperda.
Kejelasan juga diperlukan bagi masyarakat ketika berhadapan dengan badan publik yang menggunakan anggaran daerah. Pansus menyoroti lembaga atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD, termasuk informasi yang wajib dibuka dan informasi yang dikecualikan.
Raperda tersebut selanjutnya diarahkan menjadi dasar yang lebih jelas bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik sekaligus bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan. Tim Eksekutif dan Bagian Hukum diminta menyempurnakan rumusan pasal agar kepastian akses tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Pembahasan berikutnya dijadwalkan Jumat (4/9/2026), dilanjutkan konsinyering pada 7–8 September 2026.
