KOTA YOGYAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) DPRD Kota Yogyakarta bersama Tim Eksekutif mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KIP. Pembahasan intensif tersebut berlangsung dalam konsinyering di Melia Purosani Hotel Yogyakarta, Selasa hingga Rabu, 8–9 September 2026.
Kegiatan ini digelar untuk menyelaraskan aturan keterbukaan informasi dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Pembahasan melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan), Bagian Hukum, Inspektorat, Bagian Organisasi, serta Kementerian Hukum.
Anggota Pansus KIP, Krisnadi Setyawan, mengusulkan agar daftar informasi publik yang wajib disediakan Pemkot Yogyakarta ditegaskan dalam Raperda. Kejelasan tersebut penting agar masyarakat memiliki rujukan yang pasti mengenai informasi yang menjadi haknya.
Pansus dan eksekutif juga mencermati batas kewenangan pemerintah daerah, terutama terkait informasi yang berada di bawah wewenang pemerintah provinsi atau pusat. Pengaturan informasi mengenai keselamatan, kesehatan, dan bencana perlu memiliki mekanisme yang jelas sesuai tingkat kewenangan.
Ketua Pansus KIP, Oleg Yohan, menegaskan bahwa prinsip keterbukaan tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan sesuai undang-undang. Pembatasan akses wajib melalui uji konsekuensi secara cermat agar memiliki dasar hukum yang kuat.
"Boleh terbuka, asal tidak telanjang sepenuhnya," kata Oleg untuk menggambarkan bahwa keterbukaan informasi publik tetap memiliki batasan hukum.
Dari sisi teknis, perwakilan Kominfosan menekankan kewajiban pemerintah untuk menyebarluaskan informasi serta-merta secara cepat. Informasi yang menyangkut keselamatan warga, seperti potensi kebocoran gas, harus segera disampaikan kepada publik melalui mekanisme yang tersedia.
Selain penyelarasan regulasi, pembahasan menyoroti penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pansus menilai pelayanan informasi butuh pembagian tugas yang jelas antara PPID Utama, PPID Pelaksana, dan Tim Pertimbangan, yang didukung pemutakhiran data secara terpadu antarperangkat daerah.
Pansus merekomendasikan Pemkot Yogyakarta untuk memperkuat kapasitas pengelola informasi serta mendorong partisipasi masyarakat. Sebagai tindak lanjut, Pemkot diharapkan segera menyiapkan regulasi teknis berupa Keputusan Wali Kota agar Raperda KIP dapat diterapkan secara efektif setelah disahkan.
