Pansus DPRD Kota Yogyakarta Bahas Hasil Fasilitasi Raperda RPPLH



KOTA YOGYAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Yogyakarta membahas tindak lanjut hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi DIY terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Yogyakarta Tahun 2026–2056. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi, redaksi, indikator kinerja, serta tahapan pelaksanaan RPPLH.


Pembahasan berlangsung dalam rapat Pansus bersama tim eksekutif dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DPRD Kota Yogyakarta, Senin (14/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus Oleg Yohan dan dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Hukum dan HAM/Kementerian Hukum, Bagian Hukum, Dinas Kebudayaan, DPUPKP, BPBD, Bappeda, serta Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.


Tim eksekutif menyampaikan hasil fasilitasi menghasilkan delapan poin perbaikan yang telah ditindaklanjuti dalam draf Raperda. Perbaikan tersebut antara lain menyangkut redaksi, sistematika, tujuan, serta kesesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Salah satu perubahan terdapat pada Pasal 1 mengenai definisi RPPLH. Rumusan tersebut diperjelas dengan menegaskan RPPLH sebagai dokumen perencanaan untuk periode 30 tahun.


Pansus juga membahas perubahan rumusan Pasal 3 ayat (3). Frasa RPPLH sebagai “pertimbangan” disesuaikan menjadi “arah dan kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi kebijakan pembangunan daerah”. Tim eksekutif menyatakan rumusan tersebut telah disesuaikan dalam draf Raperda.


Pembahasan lain berkaitan dengan rumusan mengenai pelaku usaha dan industri dalam lampiran Raperda. Pansus meminta penggunaan kata “disarankan” ditinjau kembali apabila substansinya berkaitan dengan kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan limbah B3, pemenuhan Amdal, UKL-UPL, dan SPPL.


Menurut tim eksekutif, kewajiban tersebut telah diatur dalam ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menjadi bagian dari persyaratan perizinan berusaha. Karena itu, redaksi dalam Raperda akan diselaraskan agar tidak menimbulkan tafsir bahwa ketentuan tersebut hanya bersifat imbauan.


Pansus selanjutnya mencermati data dan target Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dalam pembahasan disebutkan kondisi eksisting RTH Kota Yogyakarta sekitar 23,34 persen, sementara target jangka panjang diarahkan mencapai 30 persen pada 2056 yang merupakan akumulasi RTH publik dan RTH privat. Tim eksekutif menyampaikan data kondisi eksisting dan target tersebut akan diselaraskan dalam dokumen Raperda.


Kejelasan indikator kinerja dalam lampiran Raperda juga menjadi perhatian Pansus. Salah satunya indikator tutupan lahan dengan nilai 31,75 hingga 31,49. Tim eksekutif menjelaskan angka tersebut merupakan nilai komposit berdasarkan metodologi dalam SK Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Nomor SK.129/2024 sehingga tidak menggunakan satuan persen maupun hektare.


Pansus meminta jenis dan satuan setiap indikator diperjelas agar pengukuran serta evaluasi capaian RPPLH dapat dilakukan secara konsisten. Tim eksekutif menyatakan indikator yang menggunakan satuan luas maupun persentase akan dilengkapi dan diperjelas dalam draf.


Selain penyempurnaan substansi, Pansus dan tim eksekutif membahas tahapan pelaksanaan RPPLH untuk periode 2026–2056. Tahapan tersebut dirumuskan menjadi 2026–2030, 2031–2035, 2036–2040, 2041–2045, 2046–2050, dan 2051–2056.


Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan draf Raperda RPPLH sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Pansus menekankan perlunya rumusan yang jelas dan konsisten agar Raperda dapat menjadi pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Yogyakarta dalam jangka panjang.

Pages