DPRD Matangkan Aturan Lingkungan 30 Tahun, Soroti Tata Ruang hingga Malioboro



OLEGYOHAN.COM YOGYAKARTA – DPRD Kota Yogyakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPPLH Tahun 2026–2056 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (15/6/2026). Pembahasan tersebut difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan lingkungan hidup jangka panjang yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan, pelestarian lingkungan, dan nilai budaya di Kota Yogyakarta.

Ketua Pansus RPPLH DPRD Kota Yogyakarta, Oleg Yohan, memimpin rapat yang berlangsung di DPRD Kota Yogyakarta. Dalam forum tersebut, DPRD bersama OPD membahas sejumlah substansi strategis, mulai dari sinkronisasi RPPLH dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pengendalian pemanfaatan ruang, perlindungan kawasan budaya, hingga pengelolaan transportasi dan kawasan wisata. Oleg menegaskan bahwa dokumen RPPLH harus menjadi pedoman pembangunan kota dalam jangka panjang.

Menurut Oleg, penyusunan RPPLH perlu memperhatikan keterkaitan dengan berbagai program pembangunan infrastruktur yang memiliki dampak terhadap lingkungan hidup. Karena itu, pembahasan dilakukan secara mendalam agar substansi kebijakan yang disusun tetap selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan kebutuhan pembangunan daerah.

“RPPLH harus mampu mengakomodasi berbagai program pembangunan yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup. Karena itu, sinkronisasi dengan regulasi lain menjadi penting agar arah kebijakan yang dihasilkan tidak tumpang tindih,” ujar Oleg.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara RPPLH dengan kebijakan tata ruang yang telah berlaku. Sinkronisasi diperlukan untuk memastikan pengendalian pemanfaatan ruang berjalan efektif, terutama pada kawasan yang memiliki nilai budaya dan fungsi ekologis penting.

Anggota Pansus, Krisnadi, menyoroti isu pengendalian pembangunan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, termasuk moratorium hotel dan pembatasan ketinggian bangunan. Menurutnya, kebijakan jangka panjang perlu dirancang secara komprehensif agar mampu menjawab kebutuhan ruang dan hunian masyarakat di masa mendatang.

“Kita perlu melihat persoalan ini secara jangka panjang. Tidak hanya membatasi pembangunan, tetapi juga menyiapkan solusi terhadap kebutuhan hunian dan pertumbuhan penduduk yang akan terus berkembang,” kata Krisnadi.

Pembahasan juga mencakup pengelolaan kawasan Sumbu Filosofi yang menjadi bagian penting dari identitas budaya Kota Yogyakarta. DPRD meminta kejelasan mengenai data luasan kawasan serta strategi pengendalian yang didukung kajian teknis dan data terukur sehingga kebijakan yang diambil memiliki dasar yang kuat.

Selain itu, permasalahan lalu lintas dan parkir di kawasan Malioboro turut menjadi perhatian. DPRD menilai diperlukan perencanaan terpadu dalam pengelolaan transportasi, termasuk pengaturan kendaraan wisata dan penyediaan kantong parkir untuk mengurangi kepadatan serta meningkatkan kenyamanan kawasan.

Dari sisi Pemerintah Kota Yogyakarta, dijelaskan bahwa RPPLH merupakan dokumen strategis jangka panjang yang bersifat makro dan akan melengkapi berbagai dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Dokumen tersebut tidak mengatur aspek teknis secara rinci, tetapi menjadi acuan dalam menjaga keseimbangan pembangunan, lingkungan hidup, dan pelestarian budaya.

Pemerintah Kota juga mengusulkan konsep pembangunan berkelanjutan yang berlandaskan keadilan lingkungan, budaya, dan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu prinsip utama dalam RPPLH. Konsep tersebut diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan berbagai kebijakan turunan, termasuk RTRW dan rencana pembangunan daerah lainnya.

Pansus DPRD Kota Yogyakarta menegaskan pembahasan Raperda RPPLH akan terus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Kota Yogyakarta dalam menghadapi tantangan lingkungan hidup, perubahan iklim, serta dinamika perkembangan kota selama 30 tahun ke depan.

Keberadaan RPPLH juga diharapkan memberikan kepastian arah pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat. Dengan perencanaan yang terintegrasi antara aspek lingkungan, budaya, dan pembangunan, kualitas hidup warga serta kelestarian karakter Kota Yogyakarta dapat terus terjaga di tengah pertumbuhan kota yang semakin dinamis.


#DPRDKotaYogyakarta #RPPLH #LingkunganHidup #KotaYogyakarta #RTRW #SumbuFilosofi #Malioboro #PembangunanBerkelanjutan #PerubahanIklim #PemkotYogyakarta

Pages