Jemput Bola ke Balai RK, Oleg Yohan Buka Ruang Dialog dan Siap Kawal Pembangunan di Kricak Kidul

Oleg Yohan memberikan pemaparan dalam RDPU dengan warga Kricak Kidul

 YOGYAKARTA (OlegYohan.com)
– Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Oleg Yohan, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama warga Kricak Kidul di Balai RK Kricak Kidul, Kelurahan Kricak, Kemantren Tegalrejo, Sabtu (25/4/2026) malam. Pertemuan ini difokuskan pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai regulasi tarif dan layanan publik terbaru.

Kegiatan yang merupakan sesi pertama RDPU di tahun 2026 ini menghadirkan narasumber akademisi sekaligus motivator humor, Setyawan Tiada Tara. Selain memaparkan substansi hukum, pertemuan ini menjadi ruang dialog bagi pengurus RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait pembangunan wilayah dan pelayanan pemerintah kota.

Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Oleg Yohan, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik terkait regulasi pajak. Menurutnya, masyarakat wajib mengetahui detail aturan yang telah disahkan agar dapat menjalankan kewajiban sekaligus menuntut hak layanan yang setara.

"Kami di DPRD Kota Yogyakarta memiliki kewajiban melaporkan kinerja dan mensosialisasikan regulasi ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Masyarakat harus tahu sedetail mungkin tarif-tarif yang berlaku, mulai dari layanan kesehatan di rumah sakit hingga retribusi parkir dan pasar, agar tidak ada lagi kebingungan di lapangan," ujar Oleg Yohan di hadapan warga.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun DPRD tidak memiliki pagu anggaran pembangunan langsung (Pokir) yang dipatok nominal tertentu, pihaknya tetap berkomitmen mengawal usulan warga melalui fungsi penganggaran dan pengawasan. "Silakan berikan masukan, kritik, atau usulan pembangunan. Kami akan menampung dan mengomunikasikannya dengan pihak eksekutif agar kebutuhan masyarakat Kricak Kidul dapat terealisasi," imbuhnya.

Setyawan Tiada Tara memaparkan Perda Nomor 10 Tahun 2023

Senada dengan hal tersebut, Setyawan Tiada Tara selaku akademisi menjelaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2023 disusun untuk menyederhanakan aturan-aturan sebelumnya agar lebih transparan. Ia menekankan bahwa pajak merupakan bentuk "patungan" warga untuk membiayai fasilitas umum.

"Poin utamanya adalah taati pajaknya, awasi kegunaannya. Ketika warga taat membayar pajak dan retribusi, maka warga juga berhak menuntut kualitas pelayanan yang lebih baik, seperti penerangan jalan yang terang, pengaspalan jalan yang mulus, hingga layanan kesehatan yang prima," jelas Setyawan.

Ketua RK Kricak Kidul, Sumardi, menyambut baik inisiatif jemput bola yang dilakukan oleh legislatif. Ia berharap sosialisasi ini dapat menjadi jembatan bagi warga untuk lebih memahami mekanisme bantuan pembangunan dan pengelolaan pajak daerah yang selama ini dianggap rumit oleh masyarakat awam.

Pertemuan yang berlangsung hangat ini diakhiri dengan sesi tanya jawab mengenai kendala teknis di wilayah. Melalui kegiatan ini, warga merasa lebih memiliki akses langsung untuk melaporkan permasalahan lingkungan, sehingga diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara masyarakat dan wakil rakyat dalam mengawal pembangunan di Kota Yogyakarta.

Pages